Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kebocoran PAD dari Mega Mall dan PTM.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi.
Budi, diduga berperan dalam menjaminkan sertifikat bangunan Mega Mall dan PTM tanpa hak.
Tersangka berhasil diamankan di Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
“Budi Santoso terlibat secara tanpa hak dengan menjaminkan tanah milik negara yang menjadi lokasi Mega Mall dan PTM kepada pihak bank,” ujar Ristianti.
Setelah penangkapan, Budi Santoso langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Enam orang tersebut antara lain mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi; Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan; Hariadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Benggawan; Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Benggawan; Chandra D. Putra, mantan Kasi Pengukuran BPN Kota Bengkulu; serta Wahyu Laksono, Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM pada tahun 2004, dari Hak Pengelolaan Lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian untuk masing-masing aset dan dijadikan agunan kepada beberapa bank.
Namun, ketika kredit bermasalah, sertifikat tersebut kembali diagunkan ke bank lain, sehingga menimbulkan tumpukan utang dan peralihan kepemilikan aset ke pihak ketiga.
Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, tidak ada pemasukan pajak atau kontribusi PAD dari aset tersebut ke kas daerah Kota Bengkulu.
Sejauh ini, aset Mega Mall dan PTM telah diagunkan ke empat bank sejak 2004.
Kejati Bengkulu telah menyita aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM.
Setelah penyitaan, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (hln)
Kejati Tangkap Tersangka Baru Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM






