PT Muhibat Jaya Abadi Mangkir, Disnakertrans Kota Bengkulu Siap Ambil Langkah Tegas

Juliyus Marni, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bengkulu. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Mediasi kedua antara Afriko, mantan pekerja PT. Muhibat Jaya Abadi, dan pihak perusahaan kembali gagal digelar.

Pasalnya, manajemen perusahaan tidak hadir dalam forum yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu, Rabu (25/6/2025).

Padahal, pada mediasi pertama perusahaan sempat hadir, namun belum tercapai kesepakatan.

Mediasi lanjutan dijadwalkan sebagai bentuk penyelesaian damai, namun kembali diabaikan.

“Ketidakhadiran ini menunjukkan perusahaan belum punya itikad baik,” tegas Juliyus Marni, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bengkulu.

PHK Sepihak, Hak Pekerja Terabaikan

Kasus bermula dari laporan Afriko yang mengaku dipecat sepihak tanpa kejelasan status kepegawaian, setelah lima tahun bekerja.

Selama itu, ia hanya menerima uang jalan tanpa gaji tetap, meskipun sering menjalankan tugas ke luar daerah.

“Saya bawa kendaraan operasional ke luar kota, kadang ke Palembang, cuma dikasih sejuta. Tapi tetap saya jalani karena merasa punya tanggung jawab,” ujar Afriko, usai mediasi yang batal.

Yang lebih mengejutkan, ia diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa penjelasan, seolah tak pernah menjadi bagian dari perusahaan.

Hubungan Kerja Tidak Bisa Dihapus Sepihak

Juliyus menegaskan bahwa status hubungan kerja tak hanya ditentukan oleh surat kontrak, melainkan juga oleh fakta lapangan.

“Kalau seseorang diberi tugas, perintah, dan imbalan, maka itu sudah memenuhi unsur hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan jelas soal itu,” katanya.

Tudingan perusahaan bahwa Afriko mencetak sendiri ID card, seragam, dan sertifikat pelatihan juga dinilai tidak masuk akal.

“Kalau bukan karyawan, kenapa bisa bebas masuk kantor, bawa mobil operasional, bahkan ikut pelatihan resmi? Fakta seperti ini tidak bisa diabaikan,” tambah Juliyus.

Disnakertrans Siapkan Langkah Lanjutan

Disnakertrans berencana memanggil kembali perusahaan untuk mediasi ketiga. Bila kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Kita akan layangkan surat resmi. Bila perlu, kasus ini kami limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan. Ini menyangkut hak pekerja, dan negara wajib hadir untuk melindunginya,” tegas Juliyus. (**)