Modus Operandi Oknum LSM yang Terjaring OTT Kejari Seluma

Penyidik Kejari menyerahkan terduga pelaku pemerasan beserta barang bukti kepada penyidik Polres Seluma. (foto: Soni/mediabengkulu.co)

Seluma, mediabengkulu.co – Terungkap modus operandi JS alias AN seorang oknum lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang terjaring operasi tangkap tangan.

Oleh Kejaksaan Negeri Seluma di depan salah satu mini market Kelurahan Pasar Tais, Rabu (25/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

JS diamankan bersama uang tunai Rp10 juta atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh JS yakni menyakinkan korban bahwa ia bisa mengatur aparat penegak hukum.

Namun dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang kepada JS sebesar Rp25 juta agar korban tidak tersandung hukum.

“JS mengancam kepala puskesmas untuk melaporkan yang bersangkutan ke APH. Namun semuanya bisa diatur asalkan menyetorkan uang senilai Rp25 juta,” ungkap Eka Nugraha.

Merasa tak terima atas pemerasan yang telah dilakukan oleh JS. Kepala Puskesmas Penago II akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak penyidik Pidsus Kejari Seluma.

“Kepala puskesmas melapor kepada kami. Bahwa dirinya telah diperas oleh oknum LSM inisial JS. Selanjutnya tim Pidsus bekerja sama dengan Intelijen melakukan pengamanan,” kata Eka Nugraha.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan atau ekspos perkara tidak ditemukan keterlibatan oknum ASN.

Dugaan pemerasan ini murni tindak pidana umum yang telah dilakukan oleh oknum LSM inisial JS. Maka perkara ini dilimpahkan ke penyidik Polres Seluma.

“Setelah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan petunjuk dari pimpinan perkara ini kami limpahkan ke penyidik Polri,” terang Ekke Widoto Khahar.

Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Kejari Seluma kepada penyidik Polres Seluma yaitu satu buah flashdisk, satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Sementara Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, memastikan akan segera menindaklanjuti perkara tindak pidana dugaan pemerasan tersebut.

Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rangkaian penyelidikan untuk menemukan fakta-fakta dan memastikan perkara ini murni tindak pidana pemerasan.

“Kami telah menerima pelaku dugaan pemerasan beserta barang bukti, dan nantinya kami akan melakukan rangkaian penyelidikan,” ungkap AKP. Prengki Sirait.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Helen