Skandal RS AN-NISSA Terbongkar, Dana Operasional untuk Judi Onlline

Konferensi Pers Polres Rejang Lebong, Kamis (26/6/2025). (foto: Yurnal)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Sebuah skandal besar mengguncang Rumah Sakit AN-NISSA di Rejang Lebong setelah penggelapan dana operasional terbongkar.

Tersangka RHM (29), warga Kelurahan Talang Ulu, Curup Timur, mengakui telah menghabiskan dana rumah sakit untuk judi online.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan kasus ini dimulai pada Desember 2024.

Ketika Rumah Sakit AN-NISSA, menerima surat pemberitahuan pajak yang menyatakan bahwa pajak pendapatan dokter (PPh 21) tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.

“Korban inisial LS (43) kemudian meminta laporan keuangan kepada tersangka, namun tidak ada respons atas laporan yang dibuat,” jelas AKP Sinar Simanjuntak, saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Menyikapi hal ini, korban memerintahkan Direktur Rumah Sakit AN-NISSA untuk melakukan audit internal.

Pada tanggal 17-26 Januari 2025, audit internal dilakukan dan hasilnya menunjukkan kerugian sebesar Rp 516,6 juta.

Setelah hasil audit internal diketahui, pihak Rumah Sakit AN-NISSA menemui tersangka dan memberitahukan hasil temuan kerugian.

“Tersangka mengakui telah menggelapkan uang operasional rumah sakit dari Juni 2023 hingga Desember 2024 untuk bermain judi online,” pungkas AKP S. Simanjuntak.

Pengakuan tersangka membuka tabir kebenaran tentang penggelapan dana operasional Rumah Sakit AN-NISSA.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan keuangan di institusi tersebut. (Yurnal)