Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menggelar press release hasil Operasi Penindakan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba yang berlangsung selama 15 hari, mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2025.
Kegiatan ini digelar di Selasar Gedung Utama Polres Rejang Lebong pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Dalam operasi besar tersebut, sebanyak 9 orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan.
Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari 23 personel kepolisian dan 4 satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum, dan Satgas Banops.
Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, menyampaikan dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut antara lain, 18 paket sabu-sabu, 4 paket dan 3 linting ganja dan 1 unit sepeda motor.
AKBP Tekat Parmo, menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami, dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, turut menyampaikan bahwa berdasarkan barang bukti yang diamankan, sabu-sabu seberat 6,88 gram dapat menyelamatkan hingga 344 nyawa jika dibagi rata 0,02 gram per orang.
“Ini menunjukkan betapa besarnya dampak positif dari operasi ini dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegas AKP S. Simanjuntak.
Polres Rejang Lebong terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. (Yurnal)
Polres Rejang Lebong Ringkus 9 Pelaku Narkoba, Sabu 6,88 Gram Disita






