Keadilan Restoratif Diterapkan, Kasus Narkotika Riki Kalense Diselesaikan Tanpa Penjara

Pemaparan hasil ekspose perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Riki Kalense Bin Hainuri (Alm.) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, bersama koordinator, memaparkan hasil ekspose perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Riki Kalense Bin Hainuri (Alm.) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Hasilnya, perkara ini disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restorative, Selasa (15/7/2025).

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Seluma ini, bermula dari penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma pada 5 Mei 2025.

Riki kedapatan tengah menggunakan narkotika jenis sabu bersama beberapa saksi di kediamannya.

Hasil tes laboratorium RSUD Tais menunjukkan urin tersangka mengandung zat amphetamine, morphine, dan THC marijuana.

Riki disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun setelah dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, ia dikategorikan sebagai pengguna aktif dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.

Persetujuan penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan:
Riki terbukti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

Ia tidak terkait jaringan peredaran gelap. Belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Keluarga memberikan jaminan tertulis untuk mendukung proses rehabilitasi dan Riki bukan residivis kasus narkotika.

Meski Riki Kalense telah meninggal dunia sebelum kasusnya mencapai tahap rehabilitasi, keputusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi.

“Restorative justice bukan hanya bentuk penghentian penuntutan, tetapi langkah konkret dalam pendekatan yang berfokus pada pemulihan, bukan semata hukuman,” ujar Herwin Ardiono.

Kejaksaan berharap pendekatan ini mampu memberikan ruang pemulihan sosial bagi para penyalahguna narkotika, serta mendorong masyarakat untuk melihat upaya penegakan hukum sebagai sarana pembinaan, bukan sekadar penghukuman. (hln)