Polisi: Tersangka TPPO Bayi Jaringan Internasional Bertambah Jadi 13 Orang

Jakarta, mediabengkulu.co – Jumlah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang bayi jaringan internasional yang melibatkan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura kembali bertambah.

Polda Jawa Barat menyatakan, hingga saat ini total tersangka yang telah diamankan mencapai 13 orang.

“Tadi malam bertambah satu, sebelumnya kami sampaikan jumlah tersangka ada 12, kini menjadi 13. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku yang berada di Singapura untuk mengungkap jaringan ini secara lebih luas,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/7/2025).

Hendra menambahkan, tersangka terbaru berperan sebagai penampung dalam jaringan tersebut.

Terkait keberadaan 24 bayi yang telah dikirim ke Singapura, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusurinya.

“Kami akan melakukan koordinasi. Komunikasi juga telah dilakukan oleh Bapak Wakapolda dan Mabes Polri. Semoga dalam waktu dekat dapat segera terungkap,” lanjut Hendra.

Sebelumnya diberitakan, dari 12 tersangka yang lebih dulu ditangkap, satu orang merupakan laki-laki dan sisanya perempuan.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi, lima di antaranya berasal dari Pontianak dan satu dari Karawang. (**)