Kejati Bengkulu Sita Aset Tersangka Korupsi Mega Mall, Plang Disita Dipasang di Palembang

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggencarkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Mega Mall Bengkulu.

Rabu siang (23/7), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu bergerak ke Palembang untuk menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Penyitaan aset ini langsung dipimpin oleh Kasi Operasi Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Di lokasi, tim juga memasang plang bertuliskan “Telah Disita oleh Kejati Bengkulu” sebagai tanda penyitaan resmi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan kegiatan penyitaan tersebut.

“Benar, tim Pidsus telah menyita aset milik tersangka TPPU dan memasang plang penyitaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), dan Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Tak hanya terjerat kasus korupsi, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, sehingga mereka turut dijerat dalam perkara TPPU.

Langkah Kejati Bengkulu ini menegaskan komitmen serius dalam menindak tuntas pelaku korupsi serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan demi mengembalikan kerugian negara. (**)