Pastikan Tata Ruang Sesuai, Tim Pertanahan Turun ke Lapangan

Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan peninjauan lapangan untuk penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan kegiatan Nonberusaha, Senin (28/7/2025). (foto: dok)

Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Dalam upaya menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan peninjauan lapangan untuk penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan kegiatan Nonberusaha, Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan terhadap permohonan PTP atas nama Sdri. Melizadila Syam, yang bertindak sebagai kuasa dari Sdr. Tomo, di lokasi yang terletak di Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan.

Menurut Erdi Bagus, Analis Pertanahan yang turut serta dalam tim teknis, peninjauan dilakukan untuk memastikan kelayakan lahan secara fisik dan kesesuaiannya dengan perencanaan ruang yang berlaku.

“Kami mencermati kondisi lahan di lapangan dan mencocokkannya dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ini penting agar pemanfaatan ruang tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Erdi.



Tim teknis Kantor Pertanahan terdiri dari Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Penata Pertanahan Pertama, dan Analis Pertanahan.

Mereka turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa dokumen pertimbangan teknis yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi aktual.

“Penyusunan Pertimbangan Teknis ini bukan sekadar formalitas perizinan, tapi merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga tertib pemanfaatan ruang,” ujar salah satu anggota tim teknis.

Kepala Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang akuntabel dan profesional, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

“Melalui tahapan teknis seperti ini, kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal ruang yang digunakan benar-benar telah melalui kajian yang matang dan sesuai dengan peraturan,” katanya.

Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah memperlihatkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pertanahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (hln)