Lampung, mediabengkulu.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan tokoh agama di Lampung untuk aktif mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Hal ini penting, agar aset umat terlindungi secara hukum dan terhindar dari sengketa di masa depan.
“Kami mohon para pemuka agama dan tokoh masyarakat agar mengawal anggota masing-masing supaya tanah wakaf dan aset umat tidak terbengkalai dan tidak menimbulkan konflik,” tegas Menteri Nusron. Saat menyaksikan penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah BPN Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung. Menteri Nusron juga meminta jajaran BPN di daerah fokus pada hasil nyata, bukan sekadar seremoni.
“Yang penting output dan kinerja, agar sertipikasi tanah wakaf di Lampung dapat diselesaikan sesuai target kita bersama,” tambahnya.
Data menunjukkan, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, sudah 272.237 bidang atau 38 persen yang tersertifikasi.
Di Lampung sendiri, 6.732 bidang tanah keagamaan telah bersertifikat—menandai kemajuan perlindungan hukum aset keagamaan lewat kolaborasi berbagai pihak.
Menteri Nusron menegaskan, sertipikasi tanah wakaf adalah bagian krusial dari administrasi pertanahan modern, yang menjamin kepastian hukum atas tanah. Ia mengingatkan bahaya sistem penguasaan fisik tanah di Indonesia yang masih berlaku.
“Karena rezim kita masih berdasarkan penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Siapa yang menguasai lebih lama bisa klaim hak, ini berbahaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan hingga 2025 sudah diterbitkan lebih dari 3 juta sertipikat dengan cakupan pemetaan luas tanah mencapai jutaan bidang.
Namun, masih ada potensi besar 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf, yang siap didaftarkan.
“Momentum penandatanganan MoU ini sangat penting untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Lampung,” ujar Hasan Basri.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Gubernur Lampung Mirzani Djausal menyerahkan 10 sertipikat tanah, meliputi sertipikat hak milik, wakaf, dan hak pakai milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Juga dilakukan penyerahan SK Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Acara dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela; jajaran BPN Lampung; Bupati dan Wali Kota se-Provinsi; Forkopimda; serta tokoh dan organisasi keagamaan. (**)
Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf di Lampung






