Jakarta Selatan, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern di Kota Bengkulu.
Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik tersangka Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Aset tersebut terletak di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 340 meter persegi dan terdaftar atas nama PT Permata Hijau.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-430/L.7/Fd.1/05/2025.
“Benar, hari ini kami melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset tersangka TPPU dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu.” Ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
Ristianti, menyebutkan langkah ini adalah bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk menelusuri aliran dana dan mengembalikan kerugian negara dari proyek bermasalah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara ini.
Di antaranya adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D. Putra, serta beberapa pihak swasta, termasuk Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan dari PT Tigadi Lestari.
Heriadi dan Satriadi, pengusaha asal Jakarta Selatan, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Kurniadi Benggawan.
Penyidik telah menyita beberapa aset mereka sebagai barang bukti dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Bengkulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara. (hln)
Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Tersangka TPPU Mega Mall di Jakarta Selatan






