Eks Inspektur Tambang Jadi Tsk ke 9 Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Tsk ke 9 Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan, milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, (31/7/2025), di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Hal tersebut, dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di dampingi Kasi Penkum kejati Bengkulu, Ristianti Abdriani, dan Kabid Hubaga, Syaiful.

Penyidik Kejati Bengkulu menetapkan tersangka baru, dalam kasus Tipikor Pertambangan. Menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ungkap Anang.

Anang mengatakan, bahwa Sunindyo, juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

Sunindyo, dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya Tahun 2023, yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produks.

“Dia perna menjabat sebagai Inspektur Tambang, peran dia berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi, terhadap Izin usaha Pertambangan,” terang Anang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan izin usaha pertambangan PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara, maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander.

Penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam skandal korupsi tambang terbesar di Bengkulu ini. (hln)