Jakarta, mediabengkulu.co – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuai sorotan.
Namun, para ahli hukum menilai langkah ini sah dan tak bisa dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, menegaskan polisi bertindak sesuai hukum dan demi kepentingan umum, khususnya perlindungan anak.
“Ini bukan pelanggaran hukum, justru bentuk nyata perlindungan terhadap anak dan masyarakat,” kata Alpi, yang pernah jadi ahli di MA dalam kasus PK Jesicca Wongso.
Ia menjelaskan, penangkapan hanya bisa dilakukan jika memenuhi unsur pidana dan berdasar prinsip nullum delictum nulla poena sine lege.
Alpi juga, mengingatkan pentingnya melihat penegakan hukum sebagai kontrol terhadap kejahatan, bukan pembungkaman pendapat.
“Menyebut ini kriminalisasi terlalu dini dan bisa menyesatkan. Hukum punya mekanisme pengawasan yang jelas,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 160 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Penerapan pasal-pasal itu menunjukkan adanya dugaan rangkaian tindak pidana (eendaadse/meerdadse samenloop).
Ia menegaskan, penghasutan berbeda dari ajakan biasa.
Delik ini cukup bukti jika ada hubungan sebab-akibat, meski tindak pidana belum terjadi, sesuai putusan MK No. 7/PUU-VII/2009.
Penangkapan ini, menurutnya, bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan dari potensi kejahatan. (**)
Penangkapan Pelaku Penghasutan Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan






