Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dalam tiga pekan terakhir, Satres Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 11 tersangka kasus narkoba di wilayah Kota Bengkulu.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Jumat (12/9/2025).
Dari 11 tersangka, tujuh orang dihadirkan ke publik. Empat lainnya tidak ditampilkan karena satu masih di bawah umur dan tiga sudah dipindahkan ke Lapas.
“Empat dari mereka adalah residivis, termasuk satu perempuan,” jelas KBP Sudarno.
Inisial tersangka:
YT (30), DK (28), RS (27), I (20), EE (30), CT (27), S (37), RJ (41), RR (17), MR (30), dan TJ (29).
Polisi juga melakukan penangkapan paksa terhadap TJ yang ditangkap bersama suaminya.
Namun, suaminya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat diamankan, suaminya kabur dan masih dalam pengejaran,” tambah KBP Sudarno.
Barang bukti yang disita, Sabu: 5,04 gram dan Ganja: 69,27 gram.
Seluruh tersangka ditangkap di berbagai titik dalam wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami terus telusuri jaringan ini. Bisa jadi ada tersangka lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.
“Narkoba merusak masa depan dan bisa menyeret ke tindak pidana. Kami minta dukungan orang tua, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk bersama melawan narkotika,” tutupnya. (**)
Polresta Bengkulu Tangkap 11 Tersangka Narkoba dalam 3 Pekan






