Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025). (foto: ist)

Sulawesi, mediabengkulu.co – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pidana, yang terjadi saat unjuk rasa di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.

Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memimpin konferensi, bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana.

“Dari 53 tersangka, 42 dewasa dan 11 anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Didik. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain.

Rincian Tersangka Berdasarkan Lokasi:

DPRD Provinsi Sulsel (14 tersangka)

Kejati Sulsel (2 tersangka)

Pos Lantas & DPRD Kota Makassar (18 tersangka)

Penghasut via Medsos (1 tersangka)

Pencurian di DPRD Makassar (4 tersangka)

Kekerasan di Depan Kampus UMI (3 tersangka)

Pencurian ATM Bank Sulselbar (10 tersangka)

DPRD Kota Palopo (2 tersangka)

Barang Bukti yang Disita:

Batu, bambu, besi, balok, flashdisk berisi rekaman, dan HP.

Sepeda motor, mobil, kulkas, kipas, kursi, dan barang curian lainnya.

Uang tunai Rp36,9 juta, mesin ATM, alat gurinda, vape, dan ponsel.

Pasal yang Dikenakan:

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 187, 170, 406, 363, dan 480 KUHP, UU ITE, serta UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.

Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel akan memproses seluruh pelaku sesuai hukum. “Kami bekerja profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya. (**)