Sumba Timur, mediabengkulu.co – Kementerian ATR/BPN menegaskan sertipikasi tanah ulayat bukan hanya untuk masyarakat adat, tapi juga bermanfaat bagi semua pihak.
“Kalau sudah bersertipikat, potensi sengketa menurun. Polisi, jaksa, dan hakim pun terbantu,” kata Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.
Saat sosialisasi di Desa Tandula Jangga, Kamis (18/9/2025).
Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur.
Hasil verifikasi awal menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean.
Program ini bagian dari ILASPP, kerja sama ATR/BPN dan Bank Dunia, yang digelar di delapan provinsi termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara, bukan pengambilalihan.
Sertipikat memberi kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.
“Mari lindungi tanah adat kita. Ini warisan leluhur yang harus dijaga,” ujarnya.
Acara ini dihadiri tokoh adat, Forkopimda, BPN se-Pulau Sumba, serta aparat hukum.
Turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; dan Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Sumba Timur juga menerima Sertipikat Hak Pakai, sebagai bagian dari pembenahan administrasi pertanahan. (**)
Sertipikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN: Lindungi Hak Adat, Kurangi Sengketa






