Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Lembaga Bantuan Hukum Rejang Lebong bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (22/9/ 2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bijak bermedia sosial dan risiko hukum penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, Lurah Karang Anyar, Sopan Supek, serta perwakilan masyarakat dan LSM dan media online.
Kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan aman.
Haryanto Eko Wibowo, dari LBH Rejang Lebong, menjelaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 merupakan pembaruan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelumnya.
Pembaruan ini bertujuan mempertegas batasan dan sanksi terkait penyebaran informasi palsu atau hoaks, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta distribusi konten negatif di dunia maya.
“Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tentang risiko dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan informasi di media sosial,” jelas Eko
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, menekankan pihak kepolisian akan terus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, kepolisian juga akan terus menegakkan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memastikan bahwa ruang digital tetap bersih, sehat, dan beretika.
“Dengan edukasi dan penegakan hukum yang efektif, kita dapat menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi semua pihak,’ ujar IPTU Ibnu Sina.
Sementara itu, Lurah Karang Anyar, Sopan Supek, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum di kelurahan tersebut.
Ia berharap bahwa penyuluhan serupa dapat dilakukan secara rutin di seluruh kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat menjadi lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tambah Sopan.
Setelah penyuluhan, dilakukan pembagian brosur edukatif yang berisi poin-poin penting dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 serta tips aman dan bijak dalam bermedia sosial.
Kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kelurahan Karang Anyar dan sekitarnya dalam menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan bertanggung jawab. (Yurnal)
LBH Rejang Lebong Edukasi Warga Soal Risiko Hukum di Media Sosial






