Jakarta, mediabengkulu.co – Polri menetapkan 959 tersangka usai kerusuhan yang terjadi 25–31 Agustus lalu. Dari jumlah itu, 295 pelaku masih berusia anak-anak.
“Penegakan hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai,” tegas Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dalam konferensi pers di Bareskrim, Rabu (24/9/2025).
Dari total tersangka, 664 orang dewasa, tersebar di 15 Polda dan Bareskrim.
Tertinggi di Polda Jatim dengan 326 tersangka, disusul Polda Metro Jaya (232), Polda Jateng (136), dan Polda Sulsel (57).
Kasus menonjol termasuk penjarahan rumah tokoh di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, dan kantor DPRD di Blitar serta Makassar.
Barang bukti yang diamankan berupa bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, dan akun medsos penghasut.
“Modusnya lewat provokasi media sosial dan ajakan anarkis,” jelas Komjen Syahardiantono.
Anak Jadi Korban Provokasi
Dari 295 anak tersangka, 190 masih dalam penyidikan, sementara sisanya ditangani dengan pendekatan diversi dan keadilan restoratif.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul, menyoroti bahwa banyak anak ikut aksi karena solidaritas, ajakan senior, atau terpancing provokasi digital.
“Mereka tetap punya hak hukum dan pendidikan. Perlindungan anak harus dijaga,” tegasnya.
Anggota Kompolnas, Ida Oetari, menyebut sebagian besar Polda sudah menerapkan prinsip perlindungan anak, seperti tidak melakukan penahanan kecuali mendesak.
Polri Dalami Aktor Intelektual
Brigjen Djuhandhani, Dirtipidum Bareskrim, mengungkapkan ada indikasi kuat soal pendana dan aktor intelektual di balik kerusuhan.
Penelusuran aliran dana kini melibatkan PPATK.
“Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan. Sisanya ditangani dengan pendekatan non-penahanan,” katanya.
Sementara itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo, mengingatkan publik agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat.
“Kami dukung aksi damai. Tapi jika berubah jadi anarkis, Polri akan bertindak tegas,” tegasnya. (**)
Polri Tetapkan 959 Tersangka Usai Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak






