Pengedar MCB Palsu Ditangkap, Beraksi Selama 3 Tahun

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap JD (47), pengedar Miniature Circuit Breaker atau MCB palsu tanpa Standar Nasional Indonesia.

JD memasok MCB ilegal dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Ia menjual MCB berdaya 2 hingga 16 ampere seharga Rp9.500 per unit.

“Pelaku kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Dari tangan JD, kami menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kamis (25/9/2025).

Polisi mengungkap, JD sudah menjalankan bisnis ini sejak 2022. Ia mengabaikan risiko bahaya bagi konsumen demi keuntungan pribadi.

“MCB palsu sangat berbahaya. Saat korsleting, alat ini tak bisa memutus arus listrik. Ini bisa memicu kebakaran besar,” jelas Kompol Jery Nainggolan, Kasubdit Indagsi.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat lebih waspada. Jangan tergiur harga murah, apalagi untuk produk kelistrikan yang menyangkut keselamatan.

Tersangka dijerat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)