Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Sakya Hussy

Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Sakya Hussy, di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Jumat (26/9/2025). (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi tambang.

Kali ini, giliran SPBU milik Sakya Hussy, tersangka yang juga merupakan anak dari Bebby Hussy, tersangka utama kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Jumat (26/9/2025), oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penyidik datang mengenakan rompi hitam bertuliskan “Pidsus” dan langsung memasang plang penyitaan di lokasi.

“Tanah dan bangunan SPBU ini milik tersangka Sakya Hussy. Penyitaan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu,” kata Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol.

Meski disita, kata Wenharnol, operasional SPBU tetap berjalan.

“Aktivitas SPBU tidak terganggu. Yang disita adalah aset, bukan operasional,” tegasnya.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang menyeret banyak pihak, termasuk pejabat, pengusaha, dan keluarga besar Bebby Hussy.

Sejauh ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam empat perkara berbeda: korupsi, pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.

Para tersangka itu di antaranya:

Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining

Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya

Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana

Julius Soh, Dirut PT Tunas Bara Jaya

Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana

David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining

Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM (2022–2024)

Awang dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy

Agusman, turut menjadi tersangka TPPU

Kejati memastikan proses hukum terus berjalan dan penyitaan akan diperluas jika ditemukan aset lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

“Kami serius menangani perkara ini. Penyitaan aset adalah bagian dari upaya mengembalikan uang negara,” tutup Wenharnol. (Rls)