DPRD Kota Bengkulu Setujui Perubahan APBD 2025, Dedy: Fokus pada Layanan Publik dan Kesejahteraan

DPRD Kota Bengkulu Setujui Perubahan APBD 2025, Senin (29/9/2025). (foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – DPRD Kota Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-37, pada Senin (29/9/2025), di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Herimanto dan dihadiri Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, Forkopimda, jajaran eksekutif, dan seluruh anggota DPRD.

Rapat ini menjadi tahapan akhir dari pembahasan Raperda bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan mendesak pembangunan dan ekonomi daerah.

“Perubahan ini harus menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga,” tegas Dedy Wahyudi dalam sambutannya.

Dedy, juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti program yang telah disepakati dengan prinsip efisien dan akuntabel.

“Kami dorong pelaksanaan anggaran yang tepat sasaran dan berpihak pada rakyat. Jangan ada pemborosan dan penyimpangan,” ujarnya.

Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu merekomendasikan, agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara disiplin dan transparan.

“Kami minta Pemkot memperkuat pengawasan dan menjalankan program prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD, Herimanto.

Adapun poin penting dalam perubahan APBD ini meliputi:

1. Penyesuaian pendapatan daerah dari sektor pajak dan transfer pusat.

2. Rasionalisasi belanja untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.

3. Optimalisasi pembiayaan untuk menutup defisit anggaran.

Persetujuan Raperda ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, Herimanto, dan Wali Kota Dedi Wahyudi, yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk evaluasi. (hln)