Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum RSUD Rejang Lebong terus berkembang. Kejari Rejang Lebong membuka peluang penambahan tersangka.
“Semua berdasarkan data dan fakta. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, pasti kami tindak,” tegas Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, Senin (29/9/2025).
Dugaan korupsi ini terkait anggaran makan-minum pasien dan non-pasien senilai Rp 2,3 miliar dalam dua tahun: Rp 1 miliar (2022) dan Rp 1,3 miliar (2023).
Tiga tersangka telah ditetapkan:
1. dr. Rheyco Victoria – Mantan Direktur RSUD, pengguna anggaran
2. Dwi Prasetyo – Eks Kabag Administrasi dan PPK
3. Rianto – ASN RSUD sekaligus pemilik CV Agapi Mitra
Kejari mengimbau masyarakat agar sadar hukum dan tidak menyalahgunakan dana negara.
Publik kini menanti babak baru pengungkapan kasus ini. Kejari memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (yurnal)
Korupsi RSUD Rejang Lebong Berpotensi Libatkan Tersangka Baru






