Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bertambah, Kini Total Empat Orang

Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Total Jadi Empat Orang. (foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong untuk periode 2022–2023.

Dengan penetapan ini, total tersangka kini menjadi empat orang.

Tersangka terbaru berinisial YP, yang diketahui merupakan honorer RSUD dan juga direktur CV Agapi Mitra, perusahaan penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

“YP adalah direktur CV Agapi Mitra sesuai akta yang terdaftar di Kemenkumham. Ia sadar dan mengakui peran serta dalam kegiatan tersebut,” jelas Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, Selasa (7/10/2025).

YP sendiri disebut telah mengabdi di RSUD Rejang Lebong selama hampir 15 tahun dan diketahui telah lolos seleksi PPPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni:

1. dr. Rheyco Victoria – Mantan Direktur RSUD dan pengguna anggaran

2. Dwi Prasetyo – Mantan Kabag Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Rianto – ASN RSUD sekaligus pemilik CV Agapi Mitra

Kini, baik Rianto maupun YP diketahui sama-sama terlibat dalam operasional CV Agapi Mitra, yang menjadi sorotan dalam kasus penyimpangan anggaran BLUD rumah sakit.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka,” tegas Hironimus. (Yurnal)