Bengkulu, mediabengkulu.id – Ditresnarkoba Polda Bengkulu membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Seorang pria berinisial RD (52), ditangkap di kawasan Kandang Limun, Senin (4/5/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Karya Bakti I, Medan Baru, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga soal paket mencurigakan yang dikirim dari Kabupaten Rejang Lebong ke Kota Bengkulu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat paket diterima, polisi langsung menangkap RD dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, satu paket sabu ditemukan tersembunyi di dalam bola lampu yang dimasukkan ke kotak hitam.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas narkotika.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menekankan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberi informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bengkulu.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman zat terlarang. (**)
Sabu Disembunyikan di Bohlam Terbongkar, Polisi Tangkap Pria di Kandang Limun






