Pekalongan, mediabengkulu.co – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf adalah tanggung jawab bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Ini memang tugas bersama,” kata Nusron dalam penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, proses wakaf dimulai di Kemenag melalui wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf di KUA.
Namun, kekuatan hukum tanah wakaf tetap bergantung pada sertipikat dari ATR/BPN.
“Hulunya di Kemenag, tapi tanpa sertipikat dari kita, tanah wakaf belum aman secara hukum,” ujarnya.
Data nasional menunjukkan ada sekitar 561.909 bidang tanah wakaf. Hingga 2025, baru 278.469 bidang yang terdaftar, dan 11.309 telah bersertipikat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menilai sinergi dua kementerian ini akan mempercepat legalisasi tanah wakaf, terutama untuk masjid, musala, madrasah, hingga makam.
Ia juga menekankan pentingnya peran KUA dan kampus dalam mempercepat proses ini.
KKN Tematik disebutnya sebagai langkah strategis sekaligus sejarah baru kerja sama antara Kemenag, ATR/BPN, dan perguruan tinggi.
“Kalau kolaborasi ini dimulai sejak dulu, mungkin tanah wakaf yang belum bersertipikat tinggal sedikit,” ucap Waryono. (**)
Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf






