Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran

Bengkulu, mediabengkulu.co – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap produsen minyak goreng sawit merek V 5AWIT yang diduga menjual produk dengan takaran tidak sesuai label.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan JS, warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.

JS merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng merek tersebut.

“Hasil uji menunjukkan kemasan 800 ml hanya berisi rata-rata 706,5 ml dan kemasan 1000 ml hanya 884,5 ml.

Artinya, isi produk jauh di bawah takaran yang tertera di label,” ujar Kombes Andy, Senin (3/11/2025).

Menurut Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan, JS telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025 dan menyalurkan ribuan krat minyak goreng ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu.

“Produk 800 ml dijual Rp171.000 per lusin dan 1000 ml Rp198.000 per lusin, lalu dipasarkan ke toko-toko dengan harga lebih tinggi,” jelas Kompol Jery.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Dari lokasi, petugas menyita 335 krat minyak goreng 800 ml, 27 krat minyak goreng 1 liter, serta berbagai dokumen dan berkas perusahaan. (**)