Bareskrim Polri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Merapi

Magelang, mediabengkulu.co – Bareskrim Polri menindak tegas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Balai TNGM, Dinas ESDM Jateng, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait.

Penertiban dilakukan setelah laporan warga dan temuan berbagai lembaga mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi.

Hasil penyelidikan menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Petugas menyasar tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Muntilan.

Pemeriksaan ahli memastikan lokasi itu tidak memiliki izin dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Dari lokasi, polisi menyita enam excavator dan empat dump truck.

Tambang tersebut, telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, membuka lahan 6,5 hektar, dan menghasilkan transaksi hingga Rp48 miliar.

Total nilai transaksi tambang ilegal di Magelang selama dua tahun terakhir ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, tambang pasir ilegal di kawasan konservasi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga memburu jaringan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Irhamni menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan dengan dukungan lintas lembaga.

“Penertiban ini bukan sekadar penindakan, tapi langkah menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Polri juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan praktik tambang ilegal di sekitar Gunung Merapi. (**)