Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan masyarakat.
Satuan Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Dengan mengamankan satu tersangka berinisial MA (30), warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kasus ini terungkap setelah warga bernama Ed, melapor ke polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.
MA disebut, dua kali melakukan pengancaman—pertama menggunakan senjata tajam, dan kedua dengan senjata api rakitan di kawasan Trans Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin IPDA Suweri Irwansyah bergerak cepat.
Pada 30 Oktober 2025, tim mendatangi rumah pelaku di Trans Bukit Merbau, dan sempat mendobrak pintu sebelum berhasil mengamankan MA, tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam sepanjang 35 cm.
Senjata itu memiliki gagang kayu dan laras besi yang diikat dengan dua utas karet bekas ban dalam.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, menegaskan kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin.
“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang memiliki atau menggunakan senjata api rakitan. Ini membahayakan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegasnya dalam rilis resmi, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansyur Daud Manalu, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama polisi dan warga. Kami imbau agar masyarakat tidak menyimpan senjata api rakitan, karena selain berbahaya, juga bisa menjerat pemiliknya ke ranah hukum,” ujarnya. (yurnal)
Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, Tersangka Diamankan






