Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar kelapa sawit periode November 2025, sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Keputusan itu diambil dalam rapat penetapan harga di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Bengkulu, Senin (10/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Mian menegaskan, bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan tulang punggung ekonomi Bengkulu.
“Perkebunan kelapa sawit menjadi primadona dan penopang ekonomi rakyat. Karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan harga yang adil bagi petani,” ujar Mian.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit di Bengkulu agar mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Ini peringatan bagi perusahaan. Harga yang sudah ditetapkan harus dijadikan acuan dan dipatuhi. Jangan ada yang bermain di bawah harga,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini dihadiri perwakilan perusahaan, petani, serta instansi terkait.
Kegiatan tersebut menjadi langkah rutin pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dengan penetapan harga ini, Pemprov Bengkulu berharap kesejahteraan petani sawit semakin meningkat dan hubungan antara pemerintah serta pelaku usaha berjalan harmonis dan berkeadilan. (MC)
Harga TBS Sawit Ditetapkan Rp 3.330 per Kg, Wagub: Perusahaan Harus Patuh






