Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama KPK RI menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Survei Penilaian Integritas 2024 di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11/2025).
Dalam forum ini, KPK merilis skor Indeks Integritas Nasional Bengkulu sebesar 71,53 yang masuk kategori wilayah rentan korupsi.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menilai skor tersebut sebagai sinyal perlunya penguatan langkah pencegahan.
“Data menunjukkan Bengkulu masih rentan korupsi. Kasus yang terlihat di Google itu hanya sebagian kecil dari kenyataan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meningkatnya pengungkapan kasus justru mencerminkan lemahnya penegakan hukum.
Rakor turut dihadiri Kasatgas Korsupgah KPK Uding Juharudin, Kasatgas Korsupdak Salemudin Thaleb, para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, kepala OPD, dan sejumlah instansi terkait.
SPI digunakan untuk mengukur potensi korupsi, kualitas layanan publik, transparansi, dan budaya integritas di pemerintahan.
Hasil SPI 2024 menjadi dasar menilai efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, pengendalian internal, dan penguatan kapasitas aparatur.
Ia menyebut masih ada tantangan seperti rendahnya pelaporan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, dan kualitas pelayanan publik yang belum merata.
Helmi, meminta seluruh kepala daerah dan OPD melakukan perbaikan nyata.
“Hasil SPI harus menjadi dasar rencana aksi pencegahan korupsi 2025. Bengkulu harus tampil sebagai provinsi berintegritas tinggi dan bebas korupsi,” tegasnya.
Rakor ini menjadi ruang evaluasi sekaligus dorongan memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan Bengkulu yang maju, sejahtera, dan berintegritas. (MC)
Bersama KPK, Bengkulu Perkuat Barikade Antikorupsi 2025






