Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Polres Rejang Lebong menangkap RK (27), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025).
Aksi penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku sempat melawan menggunakan pisau saat tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra bersama Aiptu Meilan H dan personel lainnya melakukan penangkapan di rumah teman pelaku.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam petugas. Tim kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, Selasa (2/12/2025).
RK diduga terlibat dalam beberapa tindak curanmor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kini ia diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan.
AKP Sinar mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan.
“Mari bersama menjaga keamanan Rejang Lebong dari curanmor maupun narkoba,” tegasnya. (Yurnal)
Pelaku Curanmor Lawan Polisi dengan Pisau, Polres Rejang Lebong Bertindak Tegas






