Pencemaran Limbah Diduga dari Mie Gacoan, Warga Tolak Kesepakatan dan Ungkap Dugaan Tekanan

Ahmad Rifai, warga Jalan Sudirman yang sumurnya tercemar limbah. (foto: Helen/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Dugaan pencemaran limbah Restoran Mie Gacoan ke sumur warga di Jalan Sudirman, Kota Bengkulu, memicu protes keras.

Air sumur yang berubah warna dan berbau membuat warga melapor ke media karena laporan awal ke manajemen restoran tidak direspons.

Ahmad Rifai, warga terdampak, menegaskan keluhan itu sudah ia sampaikan sejak awal.

“Saya sudah lapor sejak lama, tapi tidak ada tanggapan. Baru setelah viral mereka datang,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Usai pemberitaan ramai, manajemen Mie Gacoan mendatangi Ahmad dan membawa surat kesepakatan berisi empat poin, mulai dari pengurasan sumur hingga pembangunan sumur bor baru.

Namun warga menolak menandatangani.

“Kami tidak mau janji kosong. Bahkan ada yang bilang biaya sumur bor dibagi dua. Itu tidak masuk akal,’” kata Ahmad.

Ia juga mengungkap dugaan upaya pembungkaman.

“Pihak resto meminta saya tidak menghubungi media lagi. Mereka bahkan menyerahkan amplop, katanya titipan pusat. Saya jelas menolak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berkali-kali oleh awak media.

Kasus dugaan pencemaran ini berpotensi masuk ranah pidana. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur sanksi berat bagi pelaku pencemaran:

• Pasal 104: penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

• Pasal 107: penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar bagi pembuang limbah berbahaya tanpa izin.

• Pasal 109: penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68/2016 mewajibkan setiap usaha memiliki IPAL dan izin pembuangan limbah.

Jika terbukti terjadi pencemaran, restoran dapat dikenai sanksi administratif, ganti rugi berdasarkan prinsip strict liability, hingga penutupan operasional oleh pemerintah daerah.

Warga kini menunggu langkah tegas pihak berwenang untuk memastikan hak dan keselamatan lingkungan mereka terlindungi. (Tim)