Polresta Bengkulu Bongkar Senpi Rakitan dan 4 Kg Ganja, Pelaku Lawan Petugas Saat Ditangkap

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Polresta Bengkulu mengungkap kasus besar yang melibatkan senjata api rakitan, senjata tajam, bahan peledak, dan narkotika.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025).

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, memimpin langsung pemaparan bersama Satreskrim dan Satnarkoba.

Pelaku Todongkan Senpi Rakitan Saat Ditangkap

Sudarno menjelaskan, kasus ini terungkap pada Jumat (5/12/2025) di wilayah Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Tim Resmob Macan Gading bersama unit opsnal Polsek jajaran bergerak setelah menerima informasi adanya jaringan narkoba bersenjata.

“Tim segera menindaklanjuti informasi itu. Pelaku melawan dengan senjata api rakitan sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Sudarno.

Pelaku bernama Defrianto alias Dep (25), warga Pendopo, Empat Lawang, ditemukan di Jalan Asyura.

Ia berusaha kabur dan menodongkan senjata api rakitan, memaksa petugas melumpuhkannya sebelum dibawa ke RS Bhayangkara.

Empat Kilogram Ganja Siap Edar Disita

Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Lam Yulam mengatakan, tim kemudian menyisir rumah kontrakan pelaku.

“Kami menemukan satu karung berisi ganja kering sekitar empat kilogram. Barang itu sudah siap edar,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku membeli senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi seharga Rp1,5 juta di Desa Batu Junggur, Empat Lawang.

Senjata itu ia bawa untuk melindungi diri selama mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba AKP J. Manurung, menyebut kombinasi narkoba dan senjata api rakitan sangat membahayakan masyarakat.

“Ini jaringan berisiko tinggi. Kami bergerak cepat untuk memutus distribusinya,” tegasnya.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita:
• 1 senjata api rakitan
• 3 butir amunisi
• 4 kilogram ganja kering

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pasal tambahan terkait narkotika.

Polisi Kejar Jaringan Lain

Kapolresta Sudarno, memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu orang.

“Kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba dan peredaran senjata ilegal. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
(hln)