DLH Sidak Mie Gacoan: Tak Sesuai Baku Mutu, Bisa Kena Sanksi Hingga Cabut Izin

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran limbah dari Resto Mie Gacoan yang dilaporkan warga Jalan Sudirman, Ahmad Rifai, Selasa (9/12/2025). (Foto: ist)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran limbah dari Resto Mie Gacoan yang dilaporkan warga Jalan Sudirman, Ahmad Rifai.

Tim DLH langsung melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air sumur warga, Selasa (9/12/2025).

Kabid Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, mengatakan pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima surat tembusan dari DPRD.

“Kami melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran aduan ini. Kami kumpulkan data, lihat sumber air, dan ambil sampel untuk diuji di laboratorium,” ujar Iqbal.

Menurutnya, DLH juga telah mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik restoran tersebut.

“IPAL sudah ada, tapi kami harus memastikan limbah yang keluar memenuhi baku mutu. Itu akan terlihat dari hasil uji laboratorium,” jelasnya.

Iqbal menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, Mie Gacoan wajib melakukan perbaikan sesuai aturan.

“Jika ada yang tidak sesuai, itu jadi kewajiban pihak Gacoan. Kami sampaikan langsung dan akan kami awasi,” kata dia.

DLH juga meminta pihak manajemen melengkapi dokumen teknis lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu turun tangan menyelidiki dugaan pencemaran limbah dari Resto Mie Gacoan yang dilaporkan warga Jalan Sudirman, Ahmad Rifai, Selasa (9/12/2025). (Foto: ist)


“Dalam dua hingga tiga hari ini mereka harus menyerahkan data lengkap. Jika tidak, kami akan surati secara resmi,” tambahnya.

Terkait sanksi, DLH mengacu pada aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sanksi administratif ada bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Iqbal.

Sementara itu, pihak manajemen Mie Gacoan melalui perwakilan operasional mengaku telah melaporkan temuan lapangan ke kantor pusat dan siap mengikuti prosesnya.

“Kami sudah menyampaikan ke manajemen. Secara umum kami bersedia memenuhi tuntutan dan melakukan perbaikan,” katanya.

Lurah Tengah Padang, Suteman, berharap persoalan ini selesai tanpa merugikan warga.

“Kami sudah cek bersama. Harapan kami ada penyelesaian yang baik antara pihak usaha dan warga,” ujarnya.

DLH akan kembali memanggil pihak Mie Gacoan setelah hasil laboratorium dan evaluasi dokumen selesai. Laporan akhir penanganan kasus ini juga akan disampaikan kepada pelapor. (Hln)