Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum 2026

Jakarta, mediabengkulu.co – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan capaian kinerja tahun 2025 serta rencana kerja tahun 2026.

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, Senin (5/1/2026), di Kantor Kompolnas.

Sekretaris Kompolnas Drs. Arief Wicaksono, hadir sebagai narasumber.

Ia mengapresiasi peran komisioner dan insan media yang selama ini aktif mendukung publikasi kinerja Kompolnas.

Arief menegaskan peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi kinerja Polri kepada masyarakat.

Media dinilai menjadi jembatan antara lembaga negara dan publik.

“Kami berterima kasih kepada media yang terus mendukung kinerja Kompolnas dan membantu memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kinerja Polri,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Arief menyoroti momentum penting di bidang hukum nasional.

Salah satunya adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.

“Ini adalah peristiwa bersejarah dalam sistem hukum pidana nasional,” kata Arief.

Ia juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Perubahan ini dinilai membawa pembaruan besar dalam penegakan hukum.

Ke depan, Kompolnas menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan perbaikan tata kelola dan reformasi kepolisian.

Menutup kegiatan, Arief mengajak seluruh pihak menyongsong 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.

“Kita songsong 2026 dengan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi untuk semua,” pungkasnya. (**)