Jakarta, mediabengkulu.co – Tuduhan konflik kepentingan terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis dinilai perlu dikoreksi.
Kritik yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dianggap berisiko menimbulkan stigma institusional jika tidak didukung dasar hukum yang kuat.
Penilaian konflik kepentingan semata karena keterkaitan yayasan dengan keluarga pimpinan Polri dinilai melampaui prinsip tata kelola dan analisis hukum yang objektif.
Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan istri pejabat Polri sebagai pengurus yayasan merupakan praktik umum dan terbuka, serta tidak otomatis melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa konflik kepentingan harus dibuktikan dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan publik.
Hingga kini, tidak ada bukti bahwa Kapolri atau pejabat Polri menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam program MBG.
Tanpa bukti penyalahgunaan wewenang, tuduhan konflik kepentingan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penyematan label patronase terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari juga dianggap keliru.
Yayasan tersebut bukan entitas politik, tidak terlibat dalam mobilisasi kekuasaan, dan tidak memiliki posisi dalam struktur politik formal.
Pelibatan yayasan dalam program MBG lebih didasarkan pada kapasitas kelembagaan.
Dengan jaringan luas hingga daerah dan pengalaman panjang di bidang sosial, yayasan dinilai memiliki kemampuan operasional dalam distribusi dan pengawasan program berskala nasional.
Kritik terhadap program MBG dinilai sah dan diperlukan.
Namun, kritik seharusnya didasarkan pada temuan pelanggaran konkret, seperti penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan anggaran, bukan asumsi berbasis hubungan personal.
Menyeret Yayasan Kemala Bhayangkari tanpa bukti pelanggaran dinilai tidak adil dan berpotensi menurunkan kualitas kritik kebijakan publik.
Dalam negara hukum, yang patut dipersoalkan adalah tindakan nyata, bukan sekadar relasi keluarga.
Kritik kebijakan akan lebih bermakna jika diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada dugaan tanpa pembuktian.
Jakarta, 5 Januari 2026
R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Tuduhan Konflik Kepentingan Yayasan Kemala Bhayangkari Dinilai Tidak Tepat






