Jakarta, mediabengkulu.co – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Regulasi ini dinilai memperkuat perlindungan hak saksi dan korban serta mendorong proses hukum yang lebih adil dan humanis.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menyebut KUHAP baru telah mengadopsi sejumlah norma penting yang selama ini menjadi ruang lingkup tugas LPSK.
Ketentuan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam proses peradilan pidana.
“KUHAP baru sudah mengatur sejumlah norma yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, salah satu penguatan utama adalah pengaturan ganti rugi bagi korban tindak pidana.
Istilah ganti rugi dalam KUHAP memiliki makna yang sejalan dengan konsep restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, KUHAP juga mengatur perlindungan saksi pidana, termasuk aspek pendidikan dan keamanan saksi serta korban selama proses hukum.
“Ganti rugi itu sama dengan restitusi. Perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk terkait pendidikan, juga sudah diatur,” jelasnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menambahkan masuknya isu perlindungan saksi dan korban ke dalam KUHP dan KUHAP menjadikan perlindungan tersebut sebagai bagian integral Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).
“Perlindungan saksi dan korban kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana,” kata Nurherwati.
Ia berharap penerapan KUHAP baru dapat memperkuat posisi LPSK dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, peran LPSK penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
“Peran LPSK sangat strategis dalam penegakan hukum dan proses pidana terpadu,” pungkasnya. (**)
KUHP–KUHAP Baru Perkuat Hak Saksi dan Korban, LPSK Nilai Sistem Peradilan Lebih Humanis






