Jakarta, mediabengkulu.co – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan perannya sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Sektor ini menyumbang sekitar 61,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Besarnya kontribusi tersebut mendorong pemerintah dan sektor swasta memperkuat daya saing UMKM.
Salah satu langkah utama ialah percepatan sertifikasi usaha dan produk.
Sertifikasi kini tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi.
Legalitas usaha, standar mutu, dan jaminan halal menjadi kunci, agar UMKM mampu memperluas pasar, mengakses pembiayaan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sepanjang 2025, PT Pertamina (Persero) memfasilitasi 5.888 sertifikasi bagi UMKM mitra binaannya.
Sertifikasi tersebut, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, BPOM, sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga status pajak dan badan usaha.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron mengatakan, sertifikasi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan UMKM.
“Legalitas dan sertifikasi bukan sekadar administrasi, tetapi kunci agar UMKM tumbuh berkelanjutan, mudah mengakses pembiayaan, dan menembus pasar yang lebih luas,” ujar Baron, Sabtu (10/1/2026).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mendorong transformasi usaha mikro dari sektor informal ke formal.
Kementerian UMKM mencatat sekitar 14,7 juta usaha mikro berhasil masuk sektor formal sepanjang 2025 melalui program sertifikasi dan pendampingan.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan UMKM memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional yang memperkuat pondasi pertumbuhan melalui pemberdayaan dan penguatan ekonomi kreatif,” kata Riefky.
Ke depan, pemerintah bersama pemangku kepentingan akan terus mendorong digitalisasi pemasaran, akses pembiayaan berkelanjutan, serta pemenuhan standar internasional.
Strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM, memperluas pasar ekspor, dan menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (**)
UMKM Penopang Ekonomi Nasional, Sertifikasi Dorong Usaha Naik Kelas






