Menteri Nusron Paparkan Progres Revisi RTR Aceh, Sumut, dan Sumbar ke DPR

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, melaporkan perkembangan revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kepada Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).

Paparan disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara DPR RI.

Nusron menyebut revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu penetapan Kementerian Sekretariat Negara.

“Untuk RTRW provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam proses revisi. Sementara Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.

Di tingkat kabupaten dan kota, Nusron memaparkan progres yang bervariasi. Di Aceh, empat daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru.

Satu daerah menunggu penetapan, satu daerah mengantongi persetujuan substansi, dan 14 daerah masih merevisi materi teknis.

Di Sumatera Utara, tujuh kabupaten/kota telah memiliki Perda RTRW hasil revisi. Satu daerah menunggu penetapan, tiga daerah menunggu persetujuan substansi, sementara 19 daerah masih dalam tahap revisi teknis.

“Sisanya perlu segera melakukan revisi agar sejalan dengan kebijakan penataan ruang nasional,” kata Nusron.

Sementara di Sumatera Barat, sembilan kabupaten/kota telah menetapkan Perda RTRW. Enam daerah masih berproses revisi, dan satu daerah telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor.

Nusron menekankan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama di kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kami mendorong keselarasan penataan ruang melalui One Spatial Planning Policy agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu meminta pemerintah memberikan kepastian jadwal penyelesaian revisi RTR.

“Publik perlu kepastian arah kebijakan. Proses revisi harus memiliki target yang jelas,” ujarnya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat tinggi negara. (**)