Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Dugaan skandal pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mengguncang Universitas Bengkulu (UNIB).
Seorang oknum dosen diduga kuat memotong dana bantuan mahasiswa angkatan 2022, dengan nilai kerugian ditaksir menembus Rp100 juta.
Dana KIP Kuliah yang seharusnya diterima utuh oleh mahasiswa dari keluarga kurang mampu, diduga dipangkas melalui praktik penyalahgunaan wewenang.
Oknum dosen tersebut disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan atau pengawasan program bantuan pendidikan.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini bentuk pelanggaran etika akademik yang serius dan berpotensi tindak pidana korupsi,” ujar alumni UNIB, Ridhoan P. Hutasuhut, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, dana KIP Kuliah adalah amanah negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi, bukan untuk dijadikan sumber keuntungan pribadi.
“Mahasiswa penerima bantuan adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi,” katanya.
Fakta lain yang menuai sorotan publik adalah dikembalikannya dana yang diduga dipungli tanpa diikuti sanksi disiplin tegas terhadap terduga pelaku.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar soal komitmen penegakan integritas di lingkungan kampus.
“Pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran disiplin berat maupun unsur pidana. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegas Ridhoan.
Ia menyebut, dalam regulasi ASN, penyalahgunaan wewenang tetap harus diproses hukum meski kerugian telah direstitusi.
Sanksi berat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak mahasiswa.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Universitas Bengkulu. Publik menanti langkah tegas kampus dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dunia akademik bebas dari praktik pungli dan tidak kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media sudah menghubungi, namun, oknum dosen tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Hln)






