KUHP–KUHAP Baru Jadi Titik Balik Reformasi Hukum Pidana Nasional

Ketua Komisi III DPR RI membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam reformasi hukum nasional
Penerapan KUHP dan KUHAP baru dinilai memperkuat keadilan dan perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional. (foto: Ilustrasi)

Jakarta, Media Bengkulu – Penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai memberi warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan perubahan pendekatan, terutama dalam pola pemidanaan dan pertimbangan hakim.

Praktik peradilan kini tak lagi semata menekankan hukuman penjara. Hakim mulai menilai konteks perkara, dampak sosial, serta rasa keadilan masyarakat.

Salah satu contoh terlihat dalam putusan terhadap Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Pengadilan menjatuhkan pidana percobaan enam bulan dengan kewajiban pidana pengawasan selama satu tahun.

Vonis ini dijatuhkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti menghasut publik melalui media sosial terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan tersebut mencerminkan wajah baru hukum pidana nasional.

“Vonis pidana pengawasan ini menunjukkan hukum ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan, bukan semata kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski unsur pidana terbukti, hakim tetap mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara.

Pendekatan ini, kata dia, sejalan dengan karakter reformis KUHP dan KUHAP baru.

Habiburokhman menambahkan, semangat serupa terlihat dalam sejumlah perkara lain.

Di antaranya penggunaan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di PN Muara Enim, penanganan laporan terhadap Pandji Pragiwaksomo yang mengedepankan perlindungan hak warga negara, serta pengusutan kasus penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diarahkan pada pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, praktisi hukum Ade Putra Wibawa menilai berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Kedua undang-undang ini lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” kata Ade.

Ia menyoroti penguatan pendampingan hukum sejak tahap awal serta kewajiban penerapan restorative justice dalam perkara tertentu.

Menurutnya, arah reformasi hukum pidana kini jelas, yakni menempatkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama. (**)