Jakarta, mediabengkulu – Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga tingkat kabupaten/kota.
Langkah ini ditempuh untuk mengurangi disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah.
Dengan standar KHL yang lebih detail, penetapan upah diharapkan lebih adil dan proporsional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya.
Karena itu, KHL dijadikan rujukan utama dalam sistem pengupahan.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli, Rabu (28/1/2026).
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan ini menyesuaikan kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan jarak upah minimum terhadap KHL, tanpa pendekatan seragam.
“Daerah dengan jarak upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah lebih tinggi dibanding daerah yang upahnya sudah mendekati KHL,” ujarnya.
Kemenaker telah merilis metode perhitungan KHL terbaru di 38 provinsi sebagai dasar penetapan UMP 2026.
Sementara itu, pengembangan KHL hingga tingkat kabupaten/kota masih berlangsung karena keterbatasan data.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit agar rekomendasi upah lebih berbasis kondisi riil.
“Pemerintah akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga kabupaten/kota untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil, stabil, dan berkelanjutan,” kata Yassierli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dialog sosial menjadi kunci dalam penetapan UMP.
“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.
Ia menegaskan formula UMP telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kajian dan dialog sosial dalam penetapan upah.
“Kami menetapkan UMP sesuai aturan dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.
Pemerintah optimistis perluasan standar KHL hingga kabupaten/kota akan menjadi fondasi pengupahan yang lebih adil dan inklusif bagi buruh di seluruh Indonesia. (**)
Kemenaker Perluas Standar KHL hingga Kabupaten/Kota, Tekan Disparitas Upah






