Bengkulu, mediabengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa, kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (28/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan telah merugikan negara lebih dari Rp5 miliar dari total anggaran sekitar Rp9 miliar.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Paisol.
Majelis hakim juga mengungkap adanya praktik pemotongan perjalanan dinas, pencairan ganda (double input), serta perjalanan dinas fiktif, sebagaimana terungkap dalam persidangan.
“Menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” tegas Paisol saat membacakan putusan.
Rincian Vonis Tujuh Terdakwa
1. Erlangga, mantan Sekwan Provinsi Bengkulu, divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
2. Dahyar, mantan Bendahara Sekwan Provinsi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
3. Rizan Putra, mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
4. Rozi Marza, PPTK Perjalanan Dinas, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
5. Lia Fita Sari, staf PPTK, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
6. Ade Yanto, pembantu bendahara, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp85 juta subsider 4 bulan.
7. Rely Pribadi, pembantu bendahara, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa menyatakan sebagian kliennya menerima putusan, dan sebagian lainnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (hln)
Tujuh Terdakwa Korupsi Sekwan Provinsi Divonis Penjara






