Pemerintah Siapkan RUU Lawan Disinformasi Asing

Pemerintah membahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menghadapi ancaman perang siber
Pemerintah membahas RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah menghadapi ancaman perang siber di ruang digital. (foto: ilustrasi)

Jakarta, mediabengkulu – Pemerintah menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi ancaman perang siber.

Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah menilai serangan informasi kini menjadi alat konflik non-konvensional yang berdampak luas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, mengungkapkan serangan siber tidak hanya menyasar isu politik.

Ancaman juga merambah sektor ekonomi dan sosial.

“Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RUU tersebut,” kata Yusril, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, pemerintah mencatat Indonesia kerap menjadi sasaran narasi negatif dari pihak asing.

Narasi tersebut, dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Karena itu, pemerintah memandang perlindungan kedaulatan informasi sebagai kebutuhan mendesak.

Ancaman terhadap negara tidak lagi hanya bersifat fisik, tetapi juga terjadi di ruang digital.

Disinformasi dan propaganda asing kini bergerak terstruktur dan masif.

Teknologi informasi membuat arus narasi lintas negara semakin sulit dibendung.

Akibatnya, masyarakat rentan terpapar informasi provokatif. Narasi tersebut, dapat memecah belah persatuan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai pengawasan informasi asing merupakan keharusan bagi negara berdaulat.

“Propaganda dan disinformasi asing perlu diawasi. Namun kebebasan pers tidak boleh dibungkam,” ujar Sandri.

Ia menekankan pentingnya batas yang jelas antara perlindungan negara dan kebebasan berekspresi.

Menurutnya, regulasi harus disertai petunjuk teknis yang tegas.

Tanpa mekanisme yang kuat, aturan berisiko memicu multitafsir dan kegaduhan publik.

Oleh sebab itu, negara perlu membangun sistem deteksi, verifikasi, dan respons yang terukur.

Dengan langkah tersebut, propaganda asing dapat ditangani secara cepat dan akurat.

Di saat yang sama, ruang demokrasi tetap terjaga di era digital. (**)