Jakarta, mediabengkulu – Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Polri memastikan keberadaan yang bersangkutan telah terpantau.
Informasi tersebut, disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri dalam doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum.
Termasuk kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kerja sama internasional terus kami lakukan, khususnya melalui Divhubinter,” tegas Trunoyudo.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menyampaikan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Usai penerbitan, Polri langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Red Notice sudah terbit. Kami langsung melakukan koordinasi dengan seluruh counterpart terkait,” ujar Untung.
Ia memastikan keberadaan subjek Red Notice telah diketahui. Namun, lokasi detail belum dapat diumumkan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau. Tim juga telah berada di negara tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, Red Notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Hal itu membuat ruang gerak buronan semakin terbatas.
“Dengan pengawasan internasional, ruang gerak subjek menjadi sangat sempit,” jelas Untung.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan proses penerbitan Red Notice memerlukan waktu karena mekanisme assessment yang ketat.
Interpol, kata dia, melakukan pendalaman khusus untuk perkara dugaan korupsi. Hal ini terkait perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara.
“Interpol memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky.
Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami menjelaskan adanya kerugian negara dan unsur pidana murni. Setelah klarifikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan,” ujarnya.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu. Seluruh tahapan harus sesuai hukum negara setempat.
Meski demikian, koordinasi terus diperkuat. Polri memastikan upaya penegakan hukum berjalan optimal hingga target tercapai. (**)
Red Notice Riza Chalid Terbit, Polri Pantau Keberadaan






