Bandung Barat, mediabengkulu – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menyentuh aspek kesehatan kerja, bukan hanya fokus pada pencegahan kecelakaan.
Hal itu disampaikan saat ia memberi sambutan virtual pada Rakernas PERDOKI (Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia) pada Sabtu (31/1/2026).
Menurut Yassierli, pelibatan dokter spesialis okupasi penting agar kebijakan K3 lebih menyeluruh.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi bertugas memantau kesehatan pekerja, menilai risiko paparan di tempat kerja, dan memberi rekomendasi agar pekerja tetap aman dan sehat.
Yassierli menilai peran dokter okupasi harus diperkuat agar K3 tidak berat sebelah. Kebijakan K3 harus melindungi pekerja dari risiko penyakit akibat kerja serta cedera.
Ia juga menegaskan pembenahan K3 harus dimulai dari regulasi. Yassierli menyebut revisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi pekerjaan rumah besar.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi UU No. 1 Tahun 1970,” kata Yassierli.
Ia mengajak PERDOKI dan jejaringnya aktif memberi masukan pada proses revisi regulasi K3. Pelibatan dokter okupasi, kata dia, penting agar regulasi lebih komprehensif.
Selain regulasi, Yassierli juga menyoroti penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
“Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegasnya.
Untuk mendukung langkah promotif dan preventif, Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Ia juga menyebut Kemenaker memiliki enam Balai K3 yang siap difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tutup Yassierli. (**)
Menaker Yassierli: K3 Harus Kuatkan Kesehatan Kerja, Bukan Hanya Cegah Kecelakaan






