Bengkulu Selatan, mediabengkulu – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPRD resmi menyetujui Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bengkulu Selatan pada Senin (2/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Holman, dan dihadiri Wakil Ketua II, unsur Forkopimda, serta pejabat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Susmanto, hadir mewakili Bupati dalam pengambilan persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama pembahasan raperda.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Komisi I, atas tanggapan dan saran yang konstruktif,” ujar Sekda Susmanto.
Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat aktif dalam penyusunan raperda.
Ia menegaskan raperda telah melalui fasilitasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kini siap ditetapkan menjadi Perda.
Raperda ini fokus pada perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penyempurnaan struktur OPD diharapkan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Proses penyusunan raperda berjalan lancar, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan,” kata Sekda.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk memperkuat struktur OPD.
Dengan perubahan raperda, pemerintah daerah diharapkan lebih efektif dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. (Sugianto)
Bupati dan DPRD Setujui Raperda Perubahan Perda OPD Bengkulu Selatan






