Produksi Arak Ilegal Dibongkar Polisi, Kepahiang–Rejang Lebong Digerebek

Petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu menunjukkan barang bukti arak ilegal hasil pengungkapan kasus. (foto: ist)

Bengkulu, mediabengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik produksi dan peredaran arak ilegal di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong. Pengungkapan dilakukan Jumat (30/1/2026).

Tim Unit I Subdit I Indagsi bergerak sejak pukul 08.00 WIB. Operasi berlangsung hingga tuntas.

Polisi bertindak berdasarkan surat perintah penyelidikan dan tugas dari pimpinan.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pelaku usaha, satu laki-laki dan satu perempuan.

Keduanya diduga memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Polisi menyisir lokasi produksi dan penyimpanan. Hasilnya, ratusan liter arak berhasil disita. Barang bukti ditemukan dalam jerigen dan botol berbagai ukuran.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan bahan baku arak, drum plastik, alat masak, kompor tungku, tabung gas LPG, serta perlengkapan pengemasan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah nyata menjaga keamanan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen Kapolda Bengkulu dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Ichsan Nur.

Ia menegaskan, Polda Bengkulu tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Ichsan, saat ini Polda Bengkulu juga tengah menggelar Operasi Keselamatan.

Penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran pun diperketat.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol ilegal.

Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran arak ilegal juga melanggar hukum.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami kasus tersebut.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. (**)