Bengkulu, mediabengkulu – Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, menegaskan DPRD tidak bertanggung jawab jika terjadi perubahan APBD yang sudah disepakati bersama.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat Banggar bersama pimpinan dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (2/2/2026).
Rapat membahas percepatan registrasi APBD ke Kementerian Dalam Negeri.
“Secara prinsip kami tidak mempermasalahkan proses registrasi. Yang kami persoalkan adalah jika ada perubahan APBD yang sudah disepakati bersama DPRD,” tegas Suharto kepada wartawan.
Suharto menegaskan, percepatan administrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah kesepakatan anggaran.
Ia mengingatkan bahwa perubahan sepihak tanpa sepengetahuan DPRD dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sangat menyayangkan apabila terjadi perubahan sepihak. DPRD tidak akan bertanggung jawab jika perubahan itu menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.
Banggar DPRD menekankan pentingnya mematuhi mekanisme dan kesepakatan anggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (hln)
Suharto Tegaskan Perubahan APBD Sepihak Bisa Jadi Masalah Hukum






