Abdul Rahman Datangi Polsek Terkait Laporan Guru Besar Bengkulu

Abdul Rahman memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan guru besar di Polsek Muara Bangkahulu Bengkulu
Abdul Rahman saat mendatangi Polsek Muara Bangkahulu untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi dalam laporan yang melibatkan seorang guru besar di Bengkulu, Selasa (10/2/2026). (Foto: Helen/mediabengkulu)

 

Kota Bengkulu, mediabengkulu – Abdul Rahman mendatangi Polsek Muara Bangkahulu untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Besar, Prof. Wahyu Widada. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/2/2026).

“Kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Saudara Wahyu Widada,” ujar Abdul Rahman usai pemeriksaan.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu setengah jam. Dalam keterangannya, Abdul Rahman menegaskan tidak ada tindak penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya sampaikan secara jelas kepada penyidik, tidak ada penganiayaan,” tegasnya.

Kronologi Versi Abdul Rahman

Abdul Rahman menjelaskan peristiwa bermula saat Prof. Wahyu mendatangi ruangannya sekitar pukul 12.20 WIB. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan penugasan asesor penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).

“Beliau mempertanyakan kenapa tidak ada asesor untuk menilai BKD-nya. Saya jelaskan, penugasan asesor dilakukan dua bulan lalu, saat beliau masih nonaktif,” katanya.

Menurut Abdul Rahman, hingga saat ini tidak ada surat pengaktifan kembali yang diterimanya. Selain itu, masa penilaian BKD juga telah berakhir.

“Saya tidak mungkin mengeluarkan SK asesor karena sampai sekarang saya tidak menerima surat pengaktifan beliau,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas. Abdul Rahman menyebut Prof. Wahyu berbicara dengan nada tinggi, menunjuk-nunjuk, dan mendekat ke arah meja.

“Beliau mengatakan sudah lima tahun bersabar dan akan memperkarakan saya. Suaranya keras, menunjuk ke arah wajah saya,” ungkapnya.

Abdul Rahman mengaku emosinya terpancing, namun berusaha menahan diri. Ia memilih berdiri dan berniat ke kamar mandi karena waktu istirahat dan akan mengajar.

“Saya bilang ini jam istirahat, saya belum makan dan belum salat. Saya minta beliau keluar ruangan,” katanya.

Setelah kembali dari kamar mandi, Prof. Wahyu disebut masih berada di dalam ruangan dan kembali menghalangi jalan. Situasi makin tegang hingga terjadi tarik-menarik ke arah pintu.

“Saya buka pintu dan menarik beliau ke arah luar. Beliau bertahan dan menarik kerah baju saya. Tidak ada pemukulan,” tegas Abdul Rahman.

Ia menyebut seorang staf bernama Doni kemudian datang dan membantu membawa Prof. Wahyu keluar ruangan.

Soal Dugaan Luka

Abdul Rahman mempertanyakan klaim adanya luka pada pelapor. Ia mengaku heran karena laporan baru dibuat sekitar satu setengah jam setelah kejadian.

“Kejadiannya sekitar pukul 12.35 WIB. Pukul 14.00 saya mendapat informasi beliau akan melapor. Selama jeda itu, mereka ngapain?” katanya.

Ia juga menegaskan tidak memakai cincin atau jam tangan saat kejadian.

“Saya sampaikan ke penyidik, kalau ada luka, perlu dibuktikan. Bisa dibedakan mana luka akibat tarik-menarik dan mana luka yang disengaja,” ujarnya.

Latar Belakang Akademik

Abdul Rahman menegaskan konflik ini tidak bisa dilepaskan dari proses akademik yang telah berjalan sejak 2020. Ia menyebut Prof. Wahyu dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran akademik.

“Penonaktifan bukan keputusan sepihak. Ada tim resmi yang memeriksa,” katanya.

Tim pemeriksa terdiri dari Wakil Rektor II, Dekan, Ketua Tim Bantuan Hukum, Kepala Biro, dan Ketua Jurusan. Sekitar 30 saksi diperiksa.

“Hasilnya terbukti dan sudah dikirim ke Jakarta untuk rekomendasi hukum,” ujarnya.

Ia membantah tudingan bahwa penonaktifan merupakan bentuk kezaliman.

“Kami hanya menonaktifkan sementara sampai ada putusan tetap. Itu prosedur,” tegasnya.

Siap Hadapi Proses Hukum

Meski demikian, Abdul Rahman mengaku memahami adanya emosi dari pihak pelapor karena selama masa nonaktif hanya menerima gaji pokok.

“Itu manusiawi. Tapi saya tetap siap menghadapi proses hukum,” katanya.

Ia menegaskan tidak gentar dan menganggap perkara ini sebagai risiko jabatan.

“Saya digaji untuk menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu. Ini bagian dari tanggung jawab saya,” ujarnya.

Saat ditanya soal kemungkinan mediasi, Abdul Rahman menyebut hingga kini belum ada upaya tersebut.

“Proses hukum masih berjalan. Tapi saya akan melakukan yang terbaik demi menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu,” pungkasnya. (Helen)